Kemenag RI Tetapkan Biaya Haji Than 2022 Rp 39,8 Juta



Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp81,7 juta.

Angka ini terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39,8 juta, dan naik dari tahun 2020 yang hanya Rp35 juta.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," ucap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam (13/4).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," tuturnya.

Penetapan biaya haji ini, kata Ace, menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," tegasnya.

Politkus Golkar ini menambahkan, para calon jemaah Haji ini nantinya akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

"Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari," tandasnya. 

Sumber: RMOL
Visit Also :Yang Terbaik

Posting Komentar untuk "Kemenag RI Tetapkan Biaya Haji Than 2022 Rp 39,8 Juta"